DOKUMENTASI

Sabtu, 30 Oktober 2021

Hikmah tersembunyinya Siksa Kubur

 HIKMAH - HIKMAH MANUSIA TIDAK MENDENGAR PERKATAAN ATAU JERITAN SI MAYIT


Syaikh Muhammad bin Sholih Al'Utsaimin - Rohimahullah - berkata :

Sabda Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam :

"Semua dapat mendengar teriakan mayit yang sedang disiksa kecuali manusia"

[ HR Ahmad :30/578 ]

Ini mengandung beberapa hikmah diantaranya adalah:

1. Agar manusia tidak takut apabila menguburkan
     mayat.

2. Yang demikian itu supaya tertutup aib si mayit.

3. Agar keluarga mayit tetap tenang dan tidak
     gundah,dikarenakan apabila mereka mendengar
     mayit dari keluarga mereka sedang disiksa dan
     menjerit tentu saja mereka akan cemas dan gundah.

4. Supaya tidak membuat malu keluarga mayit.
     Dikarenakan manusia akan berkata: ini anakmu ,ya?
     ini bapakmu ya?ini saudaramu,ya?
     sehingga keluarga mayit menjadi malu karenanya.

5. Apabila kita mendengar teriakan orang yang disiksa
    di alam kubur niscaya kita akan binasa,dikarenakan
     jeritan tersebut bukan jeritan biasa,namun jeritan
     yang dapat menjadikan "jantung copot" sehingga
     manusia dapat mati atau pingsan karenanya.

6. Seandainya manusia dapat mendengar jeritan orang
     yang dikubur niscaya keimanan mereka terbangun di
    atas sesuatu yang hadir/nampak bukan lagi
    keimanan terhadap yang ghoib yang mengandung
    ujian di dalamnya.

   Dikarenakan manusia jelas akan beriman apabila
   mereka dapat melihat siksa kubur.
   Namun jika siksa kubur itu adalah sesuatu yang ghoib
  dan hanya datang penjelasannya melalui kabar
  [ Al Quran atau As Sunnah ] niscaya hal tersebut akan
  masuk bab iman kepada yang ghoib bukan masuk
  keimanan pada yang nampak.

๐Ÿ“•Sumber Majmu' Al Fatawa Al 'Utsaimin 8:482-483

Akibat Syirik Akbar

 ๐ŸœSrandakan,19 Robi'utstsani 1439


*MESKIPUN DIA MEMILIKI BANYAK AMALAN BAIK*

ุนَู†ْ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ู‚َุงู„َุชْ : ู‚ُู„ْุชُ : ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ، ุงุจْู†ُ ุฌُุฏْุนَุงู†َ ูƒَุงู†َ ูِูŠ ุงู„ْุฌَุงู‡ِู„ِูŠَّุฉِ ูŠَุตِู„ُ ุงู„ุฑَّุญِู…َ، ูˆَูŠُุทْุนِู…ُ ุงู„ْู…ِุณْูƒِูŠู†َ، ูَู‡َู„ْ ุฐَุงูƒَ ู†َุงูِุนُู‡ُ ؟ 

ู‚َุงู„َ : " ู„َุง ูŠَู†ْูَุนُู‡ُ، ุฅِู†َّู‡ُ ู„َู…ْ ูŠَู‚ُู„ْ ูŠَูˆْู…ًุง : ุฑَุจِّ، ุงุบْูِุฑْ ู„ِูŠ ุฎَุทِูŠุฆَุชِูŠ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ุฏِّูŠู†ِ "
[ ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… : ูขูกูค ]

Dari 'Aisyah - Rodhiyallahu'anha - telah berkata:
"Wahai Rosulullah,Ibnu Jud'an dahulu di masa jahiliah gemar menyambung tali silaturahmi,gemar memberi makan orang miskin,maka apakah amalan tersebut bermanfaat baginya?"

Rosulullah menjawab:
"Amalan itu tidak bermanfaat baginya dikarenakan dia belum pernah mengucapkan sekalipun : 
"Ya Allah ampunilah segala kesalahanku pada hari kiamat nanti"
[ HR Muslim : 214 ]

Di dalam hadits ini menjelaskan bahwa syirik besar akan menghapus semua amalan kebaikan,meskipun di dunia dia termasuk orang yang disifati dengan orang baik dan memiliki amalan - amalan kebaikan.

Begitu pula dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa amalan - amalan tersebut tidak akan memberikan manfaat baginya di akhirat sedikitpun,baik untuk pengampunan dosa,keringanan siksa atau yang lainnya [ dikarenakan perbuatan syirik besarnya ].

Di antara mereka yang tidak bermanfaat amal kebaikannya di Akhirat [ karena perbuatan syiriknya ] adalah *Abdullah bin Jud'aan* dikarenakan dia orang musrik dan  mengingkari adanya hari kebangkitan.
Hanya saja ada pengkhususan bagi Abu Tholib [ Paman nabi yang meninggal dalam kondisi kafir ] dengan adanya keringanan siksa oleh sebab syafaat Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam.

Maka tidak ada keraguan bahwasanya dengan nash hadits di atas dan sisi - sisi yang menjelaskan bahayanya kesyirikan dan akibat buruk perbuatan syirik bagi pelakunya ,akan memberikan dampak positif bagi orang - orang yang bertauhid untuk selalu berada dalam kenikmatan tauhid dan bergembira dengan karunia Allah ta'ala dan rahmat-Nya dan supaya orang yang bertauhid selalu bersyukur atas nikmat yang tidak ada nikmat lain yang setara dengannya ini .

*Di antara bentuk syukur itu adalah selalu memelihara tauhid,menyempurnakannya dan selalu membentenginya dari hal - hal yang merusaknya.*

Senantiasa kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita termasuk orang - orang yang bertauhid kepada - Nya dan bersyukur kepada Allah atas nikmat tauhid tersebut dengan selalu memeliharanya,menyempurnakannya dan membentenginya dari hal-hal yang dapat merusaknya.
Aamiin ya Robbal'alamin.

๐Ÿ“•Referensi :
'Unwaanu as sa'aadah fii syarhi kitaabi tauhid Al'ibadah,'Abdurrohman Muhammad Aalu Nashr -rohimahullah -.

Penulis : Juantara

ูˆ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆ ุตุญุจู‡ ูˆ ุณู„ู…
ูˆ ุขุฎุฑ ุฏุนูˆุงู†ุง ุฃู† ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู†

Jenis & Hukum Nyanyian





*JENIS NYANYIAN DAN HUKUMNYA*

⏰⏰⏰⏰⏰⏰⏰⏰⏰⏰

๐ŸŽ™ *PERTANYAAN:*

"Apa hukum nyanyian dalam islam yang disertai bunyi alat musik ?Dikarenakan saya akan menjadi penyanyi dan nyanyian ini bukan nyanyian ratapan dan bukan pula nyanyian ruhani/agamis.sedangkan saya al hamdulillah selalu menjaga sholat dan meninggalkan perkara - perkara yang diharomkan.
Dan apakah ada dalam Al quran dalil yang jelas yang menerangkan haromnya nyanyian?begitu pula dalam sunnah Nabi?
Kami mengarap jawabannya.
Jazaakalllahu khoir."

๐ŸŽ™ *JAWABAN*:

Al hamdulillah washsholaatu was salaamu 'alaa Rosulillah wa 'alaa aalihi wa shohbbihi amma ba'du :

Barangkali lebih bermanfaat untuk kami sebutkan terlebih dahulu hukum nyanyian dan macam - macamnya, maka kami katakan :
Nyanyian itu bermacam - macam dan setiap macam memiliki hukum,berikut ini rinciannya :

๐Ÿ‡
1. *Apabila nyanyian itu diiringi alat musik* maka hukumnya harom baik laki - laki maupun wanita dengan berdasar ijma'.

Telah dinukil ijma' atas haromnya mendengarkan alat musik oleh sekelompok ulama' selain rebana diantaranya Al imam Al Qurthubi,Abu ththiib Ath thobari,Ibnushsholah,Ibnu Rojab Al Hanbali,Ibnulqooyyim,Ibnu hajar Al Haitami.
Al Imam Al qurthubi berkata :
"Adapun seruling,tali senar dan kendang hukum menikmatinya harom tidak ada perbedaan pendapat dan aku tidak mendengar dari seorangpun dari ulama' salaf dan kholaf yang teranggap keilmuwannya yang membolehkannya.
Nyanyian seperti di atas diharomkan karena merupakan syi'arnya peminum khomer,pelaku maksiat,pengagung syahwat,pelaku kerusakan dan pelaku kekejian! dan kalau seperti itu maka tidak diragukan keharomannya,kefasikannya dan perbuatan dosa.
selesai.
Dunukil Ibnu hajar Al haitami dalam "Az zawajir 'an Iqtirofilkabaair"[ Dosa besar ke 446,447,448,449,450,451 : Hukum memetik gitar dan menikmati alunan suaranya,hukum meniup seruling dan menikmati alunan suaranya,hukum memukul kendang dan menikmati alunan suaranya ].
Semua itu ditunjukkan hukumnya oleh Al quran dan As sunnah,diantaranya adalah hadits Abu Malik Al asy'ari - rodhiyallahu 'anhu - bahwasanya Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
*"Sungguh akan ada sekelompok dari umatku yang menganggap halalnya khomer, sutera dan alat - alat musik"*
Diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori secara mu'llaq dengan sighot jazem,statusnya shohih.
Kata _Al ma'azif_[ alat = alat musik ] adalah lafazh yang bersifat umum yang mencakup seluruh alat musik maka alat musik hukumnya adalah harom,kecuali alat musik yang diperkenankan syariat seperti rebana maka hukumnya mubah.

Sabda Nabi sholallahu 'alaihi wa sallam " *_yastahilluna_* adalah merupakan dalil terkuat tentang haromnya alat musik dikarenakan jika alat musik itu halal bagaimana mereka kemudian mereka mmenganggapnya halal!?
Dan juga keterkaitan dalam hadits menunjukkan keharomannya dimana diikutkan bersama khomer,sutera dan zina yang semuanya adalah diharomkan dengan nash dan kesepakatan kaum muslimin [ ijma’ ].

Dan di antara dalil haromnya nyanyian adalah firman Allah ta'ala :

ูˆَู…ِู†َ ุงู„ู†َّุงุณِ ู…َู† ูŠَุดْุชَุฑِูŠ ู„َู‡ْูˆَ ุงู„ْุญَุฏِูŠุซِ ู„ِูŠُุถِู„َّ ุนَู† ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุจِุบَูŠْุฑِ ุนِู„ْู…ٍ ูˆَูŠَุชَّุฎِุฐَู‡َุง ู‡ُุฒُูˆًุง ۚ ุฃُูˆู„َٰุฆِูƒَ ู„َู‡ُู…ْ ุนَุฐَุงุจٌ ู…ُّู‡ِูŠู†ٌ [Luqman : 6]

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.
[ QS Lukman : 6 ]
Al imam Ibnu katsir dalam meafsirkan ayat ini berkata :
"Ibnu Mas'ud - rodhiyallahu 'anhu - berkata tentang firman Allah ta'ala :

ูˆَู…ِู†َ ุงู„ู†َّุงุณِ ู…َู† ูŠَุดْุชَุฑِูŠ ู„َู‡ْูˆَ ุงู„ْุญَุฏِูŠุซِ ู„ِูŠُุถِู„َّ ุนَู† ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah

Beliau berkata :
" *Demi Allah  lahwulhadits adalah nyanyian*"

Dan di sana terdapat dalil - dalil lain yang kami tidak sebutkan supaya ringkas sehingga mungkin bagi anda untuk melihatnya di kitab _Ighootsatillahafaan 'an mashooyidisysyaithoon_  karya Al imam IbnulQoyyim rohimahullah.

Adapun memukul rebana yang shohih adalah boleh *bagi kaum wanita* di hari raya dan resepsi dengan syarat isi nyanyian maknanya baik,tidak perkataan keji,tidak membangkitkan birahi dan *hanya terbatas untuk kaum wanita saja*.

๐Ÿ’
2. *Apabila nyanyiannya tanpa alat musik.*

Maka ini ada 2 macam :

_*1. Nyanyiannya dari suara wanita untuk kaum laki - laki.*_

Maka tidak diragukan bahwa hukumnya harom dan terlarang,sebagaimana wanita dilarang adzan untuk diperdengarkan kepada kaum laki - laki,begitu pula mengangkat suara ketika membaca Al Quran di hadapan kaum laki - laki sehingga apabila wanita bernyanyi [ tanpa music ] di depan wanita lain dengan perkataan yang baik dalam acara yang memang diperlukan seperti resepsi atau semacamnya maka hukumnya boleh.

_*2. Nyanyiannya dari suara kaum laki - laki*_

Maka dilihat isinya,apabila isinya mengajak kepada keutamaan dan kebaikan maka sebagian ulama' membolehkan dan sebagian yang lain memakruhkan lebih - lebih jika harus memberi upah,walaupun yang shohih adalah boleh mengambil manfaat dari syair dan hida' dengan tanpa memperbanyaknya.

Namun apabila nyanyian itu berisi perkataan yang buruk,mengajak kepada akhlak yang rendah, memotivasi kepada kemungkaran,melukiskan kecantikan wanita atau  khomer dan selainnya maka hukumnya harom tidak samar lagi.

Maka hukum menikmati lantunan nyanyian [ tanpa musik ] itu dibangun di atas hukum nyanyian itu sendiri sehingga apabila nyanyiannya harom maka menikmatinya hukumnya harom namun jika isinya mubah maka menikmatinya mubah *namun memperbanyaknya tidaklah terpuji.*

Adapun anda senantiasa menjaga sholat,mengerjakan kewajiban dan meninggalkan perkara yang diharomkan maka itu akan diberikan pahala atasnya di sisi Allah ta'ala dan dipuji oleh manusia,namun tidak pantas bagi anda mendengarkan nyanyian yang diharomkan bahkan suatu perkara yang ironis apabila dalam diri anda terkumpul perangai - perangai yang baik dan amalan amalan yang diharomkan ini.

Maka kami mengajak anda untuk menutup celah keburukan ini karena anda telah memiliki pondasi kebaikan sedangkan kebaikan itu akan menghilangkan keburukan.

Wallahu a'lam.

๐ŸŒ
https://fatwa.islamweb.net/ar/fatwa/5282/

๐Ÿ–Š Alih bahasa : Juantara

ูˆ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆ ุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆ ุตุญุจู‡ ูˆ ุณู„ู…

ูˆ ุขุฎุฑ ุฏุนูˆุงู†ุง ุฃู† ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู†

HADITS SHOHIH

 



 



HADITS SHOHIH

DEFINISI HADITS,KABAR DAN ATSAR


Hadits adalah setiap perkataan,perbuatan,penetapan atau sifat yang datang dari Nabi ๏ทบ

Kabar adalah setiap yang disandarkan kepada Nabi ๏ทบ dan selainnya seperti sahabat Nabi,Tab’in,Tabi’uttabi’in dan orang setelah mereka.

Atsar adalah apa yang datang dari selain Nabi seperti Sahabat Nabi,Tabi’in,Tabi’uttabi’in atau orang setelah mereka

 

HADITS SHOHIH


Hadits Shohih adalah Musnad yang bersambung sanadnya melalui penukilan orang yang adil dan dhobith dari orang yang adil dan dhobith sampai akhir jalur sanad tanpa adanya syadz dan ‘illah.

 

PENJELASAN DEFINISI HADITS SHOHIH


Musnad: sesuatu yang disandarkan kepada Nabi dengan jalur sanad.

Yang bersambung sanadnya: setiap Rowi sanad mendengar hadits dari gurunya

Penukilan orang yang adil dan dhobith: setiap rowi adalh orang yang adil dan dhobith

Apa yang dimaksud dengan Adil?

Adil adalah Karakter yang menjadikan seseorang untuk senantiasa komitmen dalam ketakwaan dan marwah serta menjauhi amal-amal yang buruk.

         Apa yang dimaksud dengan Dhobith?

Dhobith adalah seorang perowi menghapal hadits dari gurunya,menjaganya dimana apabila dia meyampaikan maka dia akan menyampaikan sebagaimana yang telah dia dengar dari gurunya.

Syadz adalah penyelisihan seorang rowi terhadap rowi lain yang lebih terpercaya atau lebih kuat darinya.

‘Illah adalah cacat tersembunyi yang dapat mencemari keshohihan hadits.


DIANTARA CONTOH HADITS SHOHIH

Salah satu contoh hadits shohih adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori  dalam shohihnya dalam kitab Jihad dan perjalanan no : 2823 ,beliau berkata “telah berkata kepadaku Musaddad:Telah berkata kepadaku Mu’tamir berkata:aku mendengar bapakku berkata:aku mendengar Anas Bin Malik-rodhiyallahu ‘anhu- berkata:Nabi ๏ทบ bersabda :

ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฅู†ِّูŠ ุฃุนُูˆุฐُ ุจูƒَ ู…ِู†َ ุงู„ุนَุฌْุฒِ ูˆุงู„ูƒَุณَู„ِ، ูˆุงู„ุฌُุจْู†ِ ูˆุงู„ู‡َุฑَู…ِ، ูˆุฃَุนُูˆุฐُ ุจูƒَ ู…ِู† ูِุชْู†َุฉِ ุงู„ู…َุญْูŠุง ูˆุงู„ู…َู…ุงุชِ، 

ูˆุฃَุนُูˆุฐُ ุจูƒَ ู…ِู† ุนَุฐุงุจِ ุงู„ู‚َุจْุฑِ

Hadits ini telah memenuhi syarat hadits shohih yaitu :

1. Penisbatannya sampai kepada Nabi

2. Bersambungnya sanad dari awal sampai akhhinya

3. Terpenuhinya sifat adil dan dhobnya perowi

              -Anas Bin Malik                    : shahabat Nabi semuanya adil

              -Sulaiman Bin Thorohan   : tsiqotun ‘abid

              -Al mu’tamir                          : Tsiqoh

              -Musaddad bin Musarhad : tsiqotun hafidz

              -Al Bukhori                            : JabalulhifdzAmirulmu’minin filhadits

4.Haditsnya tidak syadz

5.Haditsnya tiadak mengandung “’illah”.

 

PENGUMPULAN HADITS-HADITS SHOHIH

 

Ulama pertama kali yang mengumpulkan hadits-hadits shohih adalah Amirulmu’minin dalam hadits Abu ‘Abdillah Muhammad Bin Ismail Bin Ibrohim Bin Al mughiroh Bin Bardizbah Al Bukhori atau terkenal dengan Imam Al Bukhori.Beliau telah memilih7275 hadits shohih dari 100.000 hadits yang beliau hafal.

Karya beliau diikuti oleh muridnya yaitu Abulhusain Muslim bin Al hajjaj Bin Muslim Al Qusyairi An naisaburi yang terkenal dengan Imam Muslim yang mana beliau mengumpulkan hadits-hadits shohih dalam kitabnya selama 15 tahun.

Dan para ulama telah mengakui bahwasanya kitab Shohih Al Bukhori dan Shohih Muslim adalah kitab paling shohih setelah Al quran.

Kemudian manakah dari keduanya yang lebih shohih?

Diantara para ulam menjelaskan bahwasanya shohih Bukhori adalah yang lebih shohih dan lebih banyak faidah-faidahnya.Demikian ini karena hadits-hadis dalam shohih Bukhori lebih bersambung dan lebih kuat kwalitas perowinya dan juga di dalamnya terdapat istinbat-istinbat fikih serta di dalamya terdapat kekhususan hukum yang tidak ada pada shohih Muslim.


SHOHIH LIDZATIHI DAN SHOHIH LIGHOIRIHI


Shohih lidzatihi adalah hadits yang melengkapi syarat-syarat hadits shohih pada diri jalur sanad itu sendiri.

Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Hajar mengartikan hadits shohih lidzatihi adalah khobar ahad yang penukilannya oleh orang yang adil,dhobt yang bersambung sanadnya tanpa adanya ‘illah dan syadz.

Shohih lighoirihi adalah hadits hasan lidzatihi apabila ada yang meriwayatkan dari jalur lain yang kekuatannya sama atau lebih kuat darinya.

Dinamakan shohih lighoirihi dikarenakan keshohihannya bukan datang dari jalur sanad itu sendiri akan tetapi adanya jalur lain yang berkumpul padanya.

Hasan lidzatihi adalah hadits yang melengkapi syarat hadits shohih hanya saya salah seorang rowi atau beberapa rowi levelnya berada dibawah perowi shohih dalam masalah dhobt yang tidak mengeluarkannya dari ruang lingkup penerimaan haditsnya.


TINGKATAN – TINGKATAN HADITS SHOHIH

 

Ada beberapa tingkatan hadits shohih yaitu :

1.Hadits yang disepakati oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim

2.Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori

3.Hadist yang diriwayatkan Imam Muslim

4.Hadits yang berada di atas syarat Imam Bukhori dan Imam Muslim

    namun  tidak dikeluarkan oleh keduanya.

5.Hadits yang berada di atas syarat Bukhori namun tidak dikeluarkan olehnya.

6.Hadits yang berada di atas syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya.

7.Hadits shohih yang tidak berada di atas syarat.


MENGAMALKAN HADITS SHOHIH


Tatkala sudah mengetahui bahwasnya hadits itu shohih maka Ijmak para ulama’ hadits untuk wajib menerima dan mengamalkannya.Ini juga menurut para Ahli ushul dan para fuqoha’ sehingga hadits shohih adalah hujjah di dalam syariat di mana seorang Muslim tidak boleh melewatkannya.Meskipun hadits tersebut adalah hadits ahad yang para perowinya memang jujur dalam penukilan maka wajib diamalkan baik dalam masalah fikih maupun masalah akidah.

Penulis : Juantara


DATANGNYA PERTOLONGAN ALLAH TA'ALA

 DATANGNYA PERTOLONGAN ALLAH TA'ALA ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู… Allah ta'ala berfirman di dalam Al Quran : ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง...