Mengapa puasa kaum muslimin tidak serempak bersamaan saja?
Pertanyaan :
"Mengapa puasa kaum. Muslimin tidak serempak bersamaan saja padahal bulan Romadhon itu satu? Kalau di masa dulu terjadi perselisihan adalah suatu yang wajar karena tidak adanya sarana-sarana informasi.
Jawaban :
Pertama:
Sebab umum dalam perbedaan awal puasa dalam suatu negeri dengan negeri lainnya adalah perbedaan tempat terbit bulan/mathla'. Sedangkan perbedaan mathla' adalah perkara yang dimaklumi baik secara inderawi dan secara akal.
Dengan berdasar itu maka tidak mungkin mengharuskan kaum muslimin untuk puasa dalam satu waktu dikarenakan ini termasuk mewajibkan sebagian manusia untuk berpuasa sebelum mereka melihat hilal dan sebelum munculnya hilal.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'utsaimin ditanya tentang orang yang mengajak menyatukan umat dalam berpuasa dengan menyatukan semua matla' dengan 1 matla' di Mekah saja maka beliau menjawab :
"Ini dari sisi ilmu falak adalah mustahil karena menurut Syaikhulislam Ibnu Taimiyyah rohimahullah bahwasanua mathla'itu berbeda-beda sehingga tuntutan dalil atsar maupun teori adalah menjadikan 1 matlha' saja untuk setiap negerį.
Adapun dalil dari Al quran adalah firman Allah ta'ala :
"Maka barangsiapa diantara kalian yg melihat bulan Romadhon maka hendaknya dia berpuasa" [QS Al Baqoroh : 185].
Sehingga apabila ditakdirkan manusia di ujung dunia tidak melihat hilal tanggal 1 padahal penduduk makkah dapat melihat hilal Maka bagaimana bisa ayat ini ditujukan kepada manusia yg tidak dapat melihat hilal?
Sedangkan Nabi shollallahu alaihi wa sallam bersabda :"Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah[selesai romadhon] karena melihat hilal"[Muttaqun 'alaihi].
Maka jika terhilat hilal di Makkah akankah kita mewajibkan penduduk Pakistan atau dibelakang mereka untuk berpuasa Romadhon?padahal kita tahu bahwa hilal belum terhilat oleh mereka di langit mereka padahal Nabi mengaitkan dengan dilihatnya hilal.
Adapun secara teori adalah qiyas yang benar yg tidak bisa ditolak, dimana kita tahu bahwasanya fajar terbit di ufuk timur lebih dahulu daripada barat, maka tatkala fajar telah terbit di wilayah timur apakah kemudian kita[di wilayah barat] harus menahan diri dari makan dan minum padahal kita masih berada di waktu malam? Jawabnya :"Tentu tidak".
Begitu juga apabila matahari telah tenggelam di wilayah timur maka apakah kemudian kita [di wilayah barat]boleh berbuka puasa padahal kita masih berada di siang hari?
Jawabnya : "Tentu tidak"
Maka kita ketahui Hilal itu persis seperti matahari, hilal adalah waktu penetapan bulanan sedangkan matahari adalah waktu penetapan harian.
Allah ta'ala berfirman :
"Makan minumlah sampai jelas bagimu antara benang putih dengan benang hitam [Waktu fajar] lalu sempurnakanlah hingga masuk waktu malam".[Al Baqoroh : 187 ]
Allah juga yang berfirman :
"Maka barang siapa yg melihat hilal maka berpuasalah! "
Maka konsekunsi dalil atsar [Al quran dan As sunnah ] dan teoritis adalah kita menjadikan setiap tempat memiliki hukum Khusus berkaitan dengan mulai puasa dan selesainya, dan itu terikat dengan tanda2 inderawi yang telah Allah tetapkan dalam al quran dan apa yang Mabi tetapkan dalam Sunnah yaitu terlihatnya bulan dan terlihatnya matahari atau fajar".[selesai fatawa arkan al islam 451]
Syaikh Muhammad Bin Sholih Al utsaimin rohimahumullah menjelaskan qiyas ini dan menguatkan hujjah para ulama yg menguatkan perbedaan mathla' :
"Mereka berkata waktu bulanan seperti waktu harian sebagaimana setiap negeri berbeda waktu awal puasa dan waktu akhir puasa, dan sudah diketahui bersama bahwa perbedaan waktu harian memiliki pengaruh dengan kesepakatan kaum muslimin.penduduk di timur mereka lebih dahulu menahan diri dari pada penduduk di barat begitu pula dalam berbuka.
Maka jika kita tetakan adanya perbedaan mathla' dalam waktu harian maka kita tetapkan juga persis untuk waktu bulanan.
Sehingga tidak mungkin orang mengatakan bahwa Firman Allah ta'la :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ
dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.[QS Al baqoroh : 187]
Dan sabda Nabi shollallahu alaihi wa sallam :
"Jika malam datang dari sini dan siang telah pergi dan telah tenggelam matahari maka berbukalah orang yang puasa"
Tidak mungkin seorang berani mengatakan ayat ini berlaku umum untuk seluruh kaum muslimin di setiap wilayah secara bersamaan.
Demikian pula kami katakan dalam memahami keumuman firman Allah ta'ala :
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu
Dan Sabda Nabi :
"Apabila kalian melihatnya[hilal Romadhon]maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya [bulan Syawal ]maka berbukalah.
Maka pendapat ini adalah pendapat yg kuat berdasarkan konsekuensi lafazh, pandangan yg benar dan qiyas yg shohih yaitu mengiyaskan waktu bulanan dengan waktu harian. Selesai. Nukilan dari "Fatawa Romadhon"dikumpulkan oleh Asrof 'Abdul maqshud hal : 104.
Telah tetbit fatwa Haiah kibarilulama Saudi arabia, penjelasan penting tentang hal khusus ini, inilah redaksinya :
1. Perbedaan mathla' hilal adalah perkara yang diketahui secara darurat secara inderawi maupun secara akal dan tidak berselisih padanya ulama, hanya saja yg menjadi perselisihan ulama adalah dalam teranggapnya khilaf mathla' atau tidak teranggapnya khilaf mathla'.
2.masalah teranggapnya khilaf mathla' dan tidak teranggapnya khilaf mathla' termasuk masalah teoritis yg ada ruang ijtihad di dalamnya.
Perbedaan dalam masalah tersebut terjadi dari orang2 yg berilmu dimana ini adalah khilaf fikih yg mana jika benar diberikan pahala 2 yaitu pahala ijtihad dan pahala benarnya ijtihad sedangakan yg salah mendapatkan 1 pahalayaitu pahala atas ijtihadnya.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi 2 pendapat :
1. Mereka yg berpendapat bahwa bedanya mathla' adalah teranggap.
2.mereka yg berpendapat beda mathla' tidak teranggap
Semuanya mendatangkan dalil dari Al quran dan As sunnah bahkan terkadang dalilnya sama hanya saja berbeda dalam memahaminya dan masing2 pendapat memiliki Metode masing2.[diringkas penerjemah]
Dengan mengingat pandangan dari haiah dan mengingat bahwasanya masalah ini tidak mengandung efek2 yg ditakutkan, karena telah nampak dalam agama ini 14 abad dimana kita tidak mengetahui suatu masapun dimana terjadi penyatuan umat islam dalam ru'yatulhilal .
Maka Majlis lembaga ulama kibar Saudi arabia berpendangan dengan kaidah :
بقاء الأمر على ما كان عليه
"Perkara itu tetap berada diatas apa yang telah berlalu"
Dan tidak membesarkan tema ini dan setiap negeri islam memiliki hak memilih pendapat melalui para ulama mereka dari 2 pendapat dalam masalah ini dikarenakan keduanya memiliki dalil dan sandarannya.
3.Majlis haiah kibarilulama dalam masalah penetapan hilal dengan hisab dan apa yg ada dalam Al quran dan As sunnah dan melihat perkataan para ulama dalam masalah ini maka menetapkan bahwasanya ijma'para ulama bahwa metode hisab falakiyah tidak teranggap dalam menetapkan menetapkan hilal secara syar'i, karena Nabi bersabda :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
Berpuasalah[awal puasa] karena melihat hilal dan berbukalah[awal syawal] karena melihat hilal
Nabi juga bersabda :
لا تصوموا حتّى ترَوْهُ ولا تُفطروا حتّى ترَوهُ
Janganlah kalian puasa hingga kalian melihat hilal Romadhon dan janganlah kalian berbuka hingga kalian melihat hilal syawal
[HR Bukhori : 1906]
Dan dalil-dalil lain yg semakna. Selesai nukilan dari "Fatawa Al lajnah Ad daimah : 10:102]
Alih bahasa : Bapake Fatiyyah.
