DOKUMENTASI

Kamis, 28 April 2022

PENYATUAN WAKTU PUASA DALAM TINJAUAN

 Mengapa puasa kaum muslimin tidak serempak bersamaan saja?


Pertanyaan :

"Mengapa puasa kaum. Muslimin tidak serempak bersamaan saja padahal bulan Romadhon itu satu? Kalau di masa dulu terjadi perselisihan adalah suatu yang wajar karena tidak adanya sarana-sarana informasi. 


Jawaban :


Pertama:

Sebab umum dalam perbedaan awal puasa dalam suatu negeri dengan negeri lainnya adalah perbedaan tempat terbit bulan/mathla'. Sedangkan perbedaan mathla' adalah perkara yang dimaklumi baik secara inderawi dan secara akal. 


Dengan berdasar itu maka tidak mungkin mengharuskan kaum muslimin untuk puasa dalam satu waktu dikarenakan ini termasuk mewajibkan sebagian manusia untuk berpuasa sebelum mereka melihat hilal dan sebelum munculnya hilal.


Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'utsaimin ditanya tentang orang yang mengajak menyatukan umat dalam berpuasa dengan menyatukan semua matla' dengan 1 matla' di Mekah saja maka beliau menjawab :

"Ini dari sisi ilmu falak adalah mustahil karena menurut Syaikhulislam Ibnu Taimiyyah rohimahullah bahwasanua mathla'itu berbeda-beda sehingga tuntutan dalil atsar maupun teori adalah menjadikan 1 matlha' saja untuk setiap negerį.


Adapun dalil dari Al quran adalah firman Allah ta'ala :

"Maka barangsiapa diantara kalian yg melihat bulan Romadhon maka hendaknya dia berpuasa" [QS Al Baqoroh : 185].

Sehingga apabila ditakdirkan manusia di ujung dunia tidak melihat hilal tanggal 1 padahal penduduk makkah dapat melihat hilal Maka bagaimana bisa ayat ini ditujukan kepada manusia yg tidak dapat melihat hilal? 

Sedangkan Nabi shollallahu alaihi wa sallam bersabda :"Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah[selesai romadhon] karena melihat hilal"[Muttaqun 'alaihi].


Maka jika terhilat hilal di Makkah akankah kita mewajibkan penduduk Pakistan atau dibelakang mereka untuk berpuasa Romadhon?padahal kita tahu bahwa hilal belum terhilat oleh mereka di langit mereka padahal Nabi mengaitkan dengan dilihatnya hilal.


Adapun secara teori  adalah qiyas yang benar yg tidak bisa ditolak, dimana kita tahu bahwasanya fajar terbit di ufuk timur lebih dahulu daripada barat, maka tatkala fajar telah terbit di wilayah timur apakah kemudian kita[di wilayah barat] harus menahan diri dari makan dan minum padahal kita masih berada di waktu malam? Jawabnya :"Tentu tidak".


Begitu juga apabila matahari telah tenggelam di wilayah timur maka apakah kemudian kita [di wilayah barat]boleh berbuka puasa padahal kita masih berada di siang hari?

Jawabnya : "Tentu tidak"

Maka kita ketahui Hilal itu persis seperti matahari, hilal adalah waktu penetapan bulanan sedangkan matahari adalah waktu penetapan harian. 

Allah ta'ala berfirman :

"Makan minumlah sampai jelas bagimu antara benang putih dengan benang hitam [Waktu fajar] lalu sempurnakanlah hingga masuk waktu malam".[Al Baqoroh : 187 ]


Allah juga yang berfirman :

"Maka barang siapa yg melihat hilal maka berpuasalah! "


Maka konsekunsi dalil atsar [Al quran dan As sunnah ] dan teoritis adalah kita menjadikan setiap tempat memiliki hukum Khusus berkaitan dengan mulai puasa dan selesainya, dan itu terikat dengan tanda2 inderawi yang telah Allah tetapkan dalam al quran dan apa yang Mabi tetapkan dalam Sunnah yaitu terlihatnya bulan dan terlihatnya matahari atau fajar".[selesai fatawa arkan al islam 451]


Syaikh Muhammad Bin Sholih Al utsaimin  rohimahumullah menjelaskan qiyas ini dan menguatkan hujjah para ulama yg menguatkan perbedaan mathla' :


"Mereka berkata waktu bulanan seperti waktu harian sebagaimana setiap negeri berbeda waktu awal puasa dan waktu akhir puasa, dan sudah diketahui bersama bahwa perbedaan waktu harian memiliki pengaruh dengan kesepakatan kaum muslimin.penduduk di timur mereka lebih dahulu menahan diri dari pada penduduk di barat begitu pula dalam berbuka. 

Maka jika kita tetakan adanya perbedaan mathla' dalam waktu harian maka kita tetapkan juga persis untuk waktu bulanan.


Sehingga tidak mungkin orang mengatakan bahwa Firman Allah ta'la :


وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ 


dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.[QS Al baqoroh : 187]

Dan sabda Nabi shollallahu alaihi wa sallam :

"Jika malam datang dari sini dan siang telah pergi dan telah tenggelam matahari maka berbukalah orang yang puasa"


Tidak mungkin seorang berani mengatakan ayat ini berlaku umum untuk seluruh kaum muslimin di setiap wilayah secara bersamaan.


Demikian pula kami katakan dalam memahami keumuman firman Allah ta'ala :


فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ


Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu


Dan Sabda Nabi :

"Apabila kalian melihatnya[hilal Romadhon]maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya [bulan Syawal ]maka berbukalah. 


Maka pendapat ini adalah pendapat yg kuat berdasarkan konsekuensi lafazh, pandangan yg benar dan qiyas yg shohih yaitu mengiyaskan waktu bulanan dengan waktu harian. Selesai. Nukilan dari  "Fatawa Romadhon"dikumpulkan oleh Asrof 'Abdul maqshud hal : 104.


Telah tetbit fatwa Haiah kibarilulama Saudi arabia, penjelasan penting tentang hal khusus ini, inilah redaksinya :


1. Perbedaan mathla' hilal adalah perkara yang diketahui secara darurat secara inderawi maupun secara akal dan tidak berselisih padanya ulama, hanya saja yg menjadi perselisihan ulama adalah dalam teranggapnya khilaf mathla' atau tidak teranggapnya khilaf mathla'.


2.masalah teranggapnya khilaf mathla' dan tidak teranggapnya khilaf mathla' termasuk masalah teoritis yg ada ruang ijtihad di dalamnya. 

Perbedaan dalam masalah tersebut terjadi dari orang2 yg berilmu dimana ini adalah khilaf fikih yg mana jika benar diberikan  pahala 2 yaitu pahala ijtihad dan pahala benarnya ijtihad sedangakan yg salah mendapatkan 1 pahalayaitu pahala atas ijtihadnya. 


Para ulama berbeda pendapat  dalam masalah ini menjadi 2 pendapat :

1. Mereka yg berpendapat bahwa bedanya mathla' adalah teranggap. 

2.mereka yg berpendapat beda mathla' tidak teranggap


Semuanya mendatangkan dalil dari Al quran dan As sunnah bahkan terkadang dalilnya sama hanya saja berbeda dalam memahaminya dan masing2 pendapat memiliki Metode masing2.[diringkas penerjemah]


Dengan mengingat pandangan dari haiah dan mengingat bahwasanya masalah ini tidak mengandung efek2 yg ditakutkan, karena telah nampak dalam agama ini 14 abad dimana kita tidak mengetahui suatu masapun dimana terjadi penyatuan umat islam dalam ru'yatulhilal .

Maka Majlis lembaga ulama kibar Saudi arabia berpendangan dengan kaidah :


بقاء الأمر على ما كان عليه


"Perkara itu tetap berada diatas apa yang telah berlalu"


Dan tidak membesarkan tema ini dan setiap negeri islam memiliki hak memilih pendapat melalui para ulama mereka dari 2 pendapat dalam masalah ini dikarenakan keduanya memiliki dalil dan sandarannya. 


3.Majlis haiah kibarilulama dalam masalah penetapan hilal dengan hisab dan apa yg ada dalam Al quran dan As sunnah dan melihat perkataan para ulama dalam masalah ini maka menetapkan bahwasanya ijma'para ulama bahwa metode hisab falakiyah tidak teranggap dalam menetapkan menetapkan hilal secara syar'i, karena Nabi bersabda :


صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ


Berpuasalah[awal puasa] karena melihat hilal dan berbukalah[awal syawal] karena melihat hilal


Nabi juga bersabda :


لا تصوموا حتّى ترَوْهُ ولا تُفطروا حتّى ترَوهُ


Janganlah kalian puasa hingga kalian melihat hilal Romadhon dan janganlah kalian berbuka hingga kalian melihat hilal syawal

[HR Bukhori : 1906]

Dan dalil-dalil lain yg semakna. Selesai nukilan dari "Fatawa Al lajnah Ad daimah : 10:102]


Alih bahasa : Bapake Fatiyyah.

PENTINGNYA MUSYAWARAH

 


NABI SAJA YANG DALAM ILMUNYA DAN AKALNYA DIPERINTAHKAN ALLAH TA'ALA UNTUK MUSYAWARAH


Allah ta'ala berfirman :


PENTINGNYA LEMAH LEMBUT & MUSYAWARAH


فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ [آل عمران : 159]


( 159 )   Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. [QS Ali Imron : 159]


Berkata Syaikh Abdurrohman bin Nashir As sa'di rohimahumullah ta'ala



أي: برحمة الله لك ولأصحابك، منَّ الله عليك أن ألنت لهم جانبك، وخفضت لهم جناحك، وترققت عليهم، وحسنت لهم خلقك، ? من حولك } لأن هذا ينفرهم ويبغضهم لمن قام به هذا الخلق السيئ. فالأخلاق الحسنة من الرئيس في الدين، تجذب الناس إلى دين الله، وترغبهم فيه، مع ما لصاحبه من المدح والثواب الخاص، والأخلاق السيئة من الرئيس في الدين تنفر الناس عن الدين، وتبغضهم إليه، مع ما لصاحبها من الذم والعقاب الخاص، فهذا الرسول المعصوم يقول الله له ما يقول، فكيف بغيره؟! أليس من أوجب الواجبات، وأهم المهمات، الاقتداء بأخلاقه الكريمة، ومعاملة الناس بما يعاملهم به صلى الله عليه وسلم، من اللين وحسن الخلق والتأليف، امتثالا لأمر الله، وجذبا لعباد الله لدين الله. ثم أمره الله تعالى بأن يعفو عنهم ما صدر منهم من التقصير في حقه صلى الله عليه وسلم، ويستغفر لهم في التقصير في حق الله، فيجمع بين العفو والإحسان. 


{ وشاورهم في الأمر } أي: الأمور التي تحتاج إلى استشارة ونظر وفكر، فإن في الاستشارة من الفوائد والمصالح الدينية والدنيوية ما لا يمكن حصره: 


منها: أن المشاورة من العبادات المتقرب بها إلى الله. 


ومنها: أن فيها تسميحا لخواطرهم، وإزالة لما يصير في القلوب عند الحوادث، فإن من له الأمر على الناس -إذا جمع أهل الرأي: والفضل وشاورهم في حادثة من الحوادث- اطمأنت نفوسهم وأحبوه، وعلموا أنه ليس بمستبد عليهم، وإنما ينظر إلى المصلحة الكلية العامة للجميع، فبذلوا جهدهم ومقدورهم في طاعته، لعلمهم بسعيه في مصالح العموم، بخلاف من ليس كذلك، فإنهم لا يكادون يحبونه محبة صادقة، ولا يطيعونه وإن أطاعوه فطاعة غير تامة. 


ومنها: أن في الاستشارة تنور الأفكار، بسبب إعمالها فيما وضعت له، فصار في ذلك زيادة للعقول.


ومنها: ما تنتجه الاستشارة من الرأي: المصيب، فإن المشاور لا يكاد يخطئ في فعله، وإن أخطأ أو لم يتم له مطلوب، فليس بملوم، فإذا كان الله يقول لرسوله -صلى الله عليه وسلم- وهو أكمل الناس عقلا، وأغزرهم علما، وأفضلهم رأيا-: { وشاورهم في الأمر } فكيف بغيره؟! 


ثم قال تعالى: { فإذا عزمت } أي: على أمر من الأمور بعد الاستشارة فيه، إن كان يحتاج إلى استشارة


{ فتوكل على الله } أي: اعتمد على حول الله وقوته، متبرئا من حولك وقوتك، 


{ إن الله يحب المتوكلين } عليه، اللاجئين إليه.


🖊️🖊️🖊️🖊️🖊️🖊️🖊️🖊️🖊️🖊️🖊️


"و شاورهم في الأمر"


Dan bermusyawaratlah dalam hal itu


Maksud ayat :

Dan bermusyawaratlah dalam perkara-perkara yang engkau membutuhkan nasehat, pandangan dan pemikiran karena dengan adanya musyawarah akan menghasilkan berbagai faidah dan kebaikan agama dan dunia yang banyak diantaranya adalah :


1. Musyawarah termasuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah ta'ala. 


2. Dalam Musyawarah terdapat kemurahan terhadap ide atau gagasan orang lain dan menghilangkan apa yg bercokol di dalam hati ketika terjadi sesuatu. Maka seseorang yang memiliki kepentingan terhadap manusia jika kemudian ia mengumpulkan para ahli dan orang-orang yang memiliki keutamaan dan bermusyawarah dengan mereka dalam suatu perkara niscaya mereka akan tenang jiwanya dan mencintainya.


Dan manusia akan mengetahui bahwa dia tidak bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain dan hal itu semata ia memandang kepada maslahat semua yang bersifat umum untuk semuanya sehingga manusia akan mencurahkan tenaga mereka dan kemampuan mereka untuk taat kepadanya dikarenakan mereka mengetahui bahwa usahanya adalah untuk kemaslahatan umum. 

Berbeda dengan seseorang yang bersifat bertolak belakang dengan sifat ini. Manusia hampir tidak mencintainya dengan cinta yg jujur dan tidak menaatinya,andaipun mentaati maka dengan ketaatan yang tidak sempurna.


3. Sesungguhnya dalam musyawarah terdapat pikiran-pikiran yg cemerlang disebabkan pikiran yang digunakan pada tempatnya sehingga menambah kuatnya akal. 


4.Musyawarah menghasilkan pendapat yang tepat sehingga hampir tidak salah dalam menjalankannya,kalau seandainya salah atau kurang sempurna pelaksanaannya maka tidaklah tercela. 


Apabila Allah ta'ala memerintahkan Nabi shollallahu alaihi wa sallam untuk bermusyawarah yang mana beliau merupakan manusia yang sempurna akalnya,paling dalam ilmunya dan paling utama maka bagaimana dengan selain Nabi shollallahu alaihi wa sallam?


فإذا عزمت


"Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad"


Yaitu setelah musyawarah jika diperlukan musyawarah 


فتوكل على الله


Maka kerjakanlah dengan bersandar kepada daya dan kekuatan Allah dengan berlepas diri dari daya dan kekuatanmu. 


إن الله يحب المتوكلين


Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlindung kepada-Nya. 


Sumber :


📒

تيسير الكريم الرحمن في تفسير كلام المنان


Alih bahasa : Juantara

27 Romadhon 1443 H


♻️🍒♻️🍒♻️🍒♻️🍒♻️🍒♻️🍒

DATANGNYA PERTOLONGAN ALLAH TA'ALA

 DATANGNYA PERTOLONGAN ALLAH TA'ALA بسم الله الرحمن الرحيم Allah ta'ala berfirman di dalam Al Quran : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا...