DOKUMENTASI

Rabu, 25 Oktober 2023

DATANGNYA PERTOLONGAN ALLAH TA'ALA

 DATANGNYA PERTOLONGAN ALLAH TA'ALA


بسم الله الرحمن الرحيم


Allah ta'ala berfirman di dalam Al Quran :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ [محمد : 7]


Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. [ QS Muhammad : 7 ]


Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di menjelaskan dalam tafsirnya Taisiru Al karim Ar rohman Fii Tafsir kalaamilmannaan,hal 785 terbitan muassasah ar risalah :


هذا أمر منه تعالى للمؤمنين، أن ينصروا الله بالقيام بدينه، والدعوة إليه، وجهاد أعدائه، والقصد بذلك وجه الله، فإنهم إذا فعلوا ذلك، نصرهم الله وثبت أقدامهم، أي: يربط على قلوبهم بالصبر والطمأنينة والثبات، ويصبر أجسامهم على ذلك، ويعينهم على أعدائهم، فهذا وعد من كريم صادق الوعد، أن الذي ينصره بالأقوال والأفعال سينصره مولاه، وييسر له أسباب النصر، من الثبات وغيره.


Berkata Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di -rohimahumullah  ta'ala - dalam tafsirnya : 

"Ini adalah perintah dari Allah ta'ala terhadap orang-orang beriman agar menolong agama Allah dengan cara menegakkan agama Allah, mendakwahkan agama Allah, memerangi musuh-musuh Allah dengan disertai niat mencari wajah Allah ta'ala. Kalau mereka melakukan hal tersebut maka Allah akan menolong mereka dan menguatkan posisi mereka yaitu dengan menguatkan hati mereka dengan kesabaran, ketenangan,keteguhan dan kesabaran pada fisik mereka di atas hal tersebut serta akan menolong mereka mengalahkan musuh-musuh mereka. Inilah janji Allah yang Maha mulia yang benar akan janjinya bahwasanya orang yang menolong agama Allah dengan perkataan dan perbuatan maka Allah ta'ala akan menolongnya dan memudahkan baginya mendapatkan sebab-sebab kemenangan berupa keteguhan dan selainnya".


Semoga kita termasuk di antara orang-orang yang menegakkan syariat allah baik secara aqidah,ibadah,muamalah dan semua hal yang terkait dengan hukum Allah. 

Dan hukum Allah yang paling agung yang harus kita tegakkan pertama kali adalah tauhid dalam beribadah kepada Allah ta'ala dan meninggalkan perkara kesyirikan.


Allah ta'ala berfirman :


إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ [يوسف : 40]


Keputusan [perintah dan larangan] itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui"

[ QS Yusuf: 40 ]


Semoga Allah ta'ala meberikan Taufiq dan kemudahan bagi kita dalam menjalankan Syariat-Nya. 


Penulis : 

Juantara 

[ Alumnus KUSA safwa University ]

Srandakan,10 Robi'ulakhir 1445 H/25 Okt 2023 M

Jumat, 13 Oktober 2023

SYARAT AMAL SHOLIH

 



بسم الله الرحمن الرحيم


HUKUM ASAL IBADAH ADALAH TERLARANG


Kaidah ini adalah kaidah yang dicetuskan oleh para ulama melalui penyimpulan dalil - dalil syar'i. 

Seperti yang disampaikan oleh Syaikhuislam Ibnu Taimiyyah -rohimahullahu ta'ala - berikut ini :


قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله :


"فَباسْتِقْرَاءُ أُصُولِ الشَّرِيعَةِ نعلَم أَنَّ الْعِبَادَاتِ الَّتِي أَوْجَبَهَا اللَّهُ أَوْ أَحَبهَا لَا يَثْبُتُ الْأَمْرُ بِهَا إلَّا بِالشَّرْعِ ، وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْه ،. وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ ، فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ ، وَذَلِكَ ؛ لِأَنَّ الْأَمْرَ وَالنَّهْيَ هُما شَرَع اللَّهُ تَعَالَى ، وَالْعِبَادَةُ لَا بُدَّ أَنْ تَكُونَ مَأْمُورًا بِهَا ، فَمَا لَمْ يَثْبُتْ أَنَّهُ مَأْمُورٌ كَيْفَ يُحْكَمُ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ عِبَادَةٌ ؟ وَمَا لَمْ يَثْبُتْ مِنْ الْعَادَاتِ أَنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ كَيْفَ يُحْكَمُ عَلَيْهِ أَنَّهُ مَحْظُورٌ ؟


وَلِهَذَا كَانَ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِ مِنْ فُقَهَاءِ الْحَدِيثِ يقُولُون : إَنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ ، فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : ( أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ ) وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ ، فَلَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِه ِ: ( قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا ) . وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَّعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ ، وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ" انتهى .


"مجموع الفتاوى" (29/16-17) .


"Dengan meneliti dasar-dasar dalam syariat maka kita akan mengetahui bahwasanya ibadah-ibadah yang diwajibkan Allah atau yang dicintai Allah tidak boleh ditetapkan kecuali adanya penjelasan syariat, adapun perkara adat yaitu kebiasaan manusia yang mereka butuhkan dalam perkara dunia mereka hukum asalnya adalah tidak terlarang/mubah sehingga tidak boleh dilarang kecuali apa yang dilarang Allah dan Rosul-Nya.Demikian itu dikarenakan perintah dan larangan itu adalah syariat Allah ta'ala,adapun dalam masalah Ibadah harus ada perintah syariat padanya,maka ibadah yang tidak diperintahkan syariat bagaimana bisa disebut ibadah? 

Dan dalam masalah kebiasaan manusia dalam urusan duniawi yang tidak ada larangan dari syariat maka bagaimana dihukumi terlarang?


Oleh karena itu Imam Ahmad dan selainnya dari para ahli hadits berkata :


إن الأصل في العبادات التوقيف فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله تعالى


Sesungguhnya hukum asalnya ibadah itu adalah menunggu datangnya dalil sehingga tidak boleh disyariatkan kecuali diperintahkan oleh Allah ta'ala. 

Karena jika tidak begitu maka kita akan termasuk dalam ancaman Allah ta'ala :


أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ ۚ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ [الشورى : 21]


"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih." 

[QS Asy Syuro : 21]


Adapun kebiasaan adat duniawi hukum asalnya adalah boleh tidak dilarang kecuali jika ada larangan dari Allah ta'ala. Kalau tidak begitu kita bisa masuk kepada ancaman Allah ta'ala :


قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ [يونس : 59]


Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?"

[ QS Yunus : 59 ]


oleh karena itu Allah ta'ala mencela kaum musrikin yang membuat aturan agama yang tidak ada izin dari Allah ta'ala dan mereka mengharomkan apa yang tidak Allah ta'ala  haromkan. 

Majmu'Fatawa [ 16/17-29 ]


Dengan ini tatkala kita menginginkan adanya pahala dari ibadah kita maka sudah seharusnya kita meneliti terlebih dahulu apakan ibadah itu dituntunkan dalam syariat kita ataukah tidak? Semua itu dengan cara mendalami hukum-hukum syar'i.


Semoga Allah ta'ala memberikan kita taufiq dalam beramal di atas ilmu. Aamiin. 


Juantara

Srandakan,28 Robi'ulawwal 1445 H/ 14 Okt 2023 M

Sabtu, 16 September 2023

DEFINISI & SELUK BELUK HADITS SHOHIH


HADITS SHOHIH

DEFINISI HADITS,KABAR DAN ATSAR


Hadits adalah setiap perkataan,perbuatan,penetapan atau sifat yang datang dari Nabi 

Kabar adalah setiap yang disandarkan kepada Nabi  dan selainnya seperti sahabat Nabi,Tab’in,Tabi’uttabi’in dan orang setelah mereka.

Atsar adalah apa yang datang dari selain Nabi seperti Sahabat Nabi,Tabi’in,Tabi’uttabi’in atau orang setelah mereka

 

HADITS SHOHIH


Hadits Shohih adalah Musnad yang bersambung sanadnya melalui penukilan orang yang adil dan dhobith dari orang yang adil dan dhobith sampai akhir jalur sanad tanpa adanya syadz dan ‘illah.

 

PENJELASAN DEFINISI HADITS SHOHIH


Musnad: sesuatu yang disandarkan kepada Nabi dengan jalur sanad.

Yang bersambung sanadnya: setiap Rowi sanad mendengar hadits dari gurunya

Penukilan orang yang adil dan dhobith: setiap rowi adalh orang yang adil dan dhobith

Apa yang dimaksud dengan Adil?

Adil adalah Karakter yang menjadikan seseorang untuk senantiasa komitmen dalam ketakwaan dan marwah serta menjauhi amal-amal yang buruk.

         Apa yang dimaksud dengan Dhobith?

Dhobith adalah seorang perowi menghapal hadits dari gurunya,menjaganya dimana apabila dia meyampaikan maka dia akan menyampaikan sebagaimana yang telah dia dengar dari gurunya.

Syadz adalah penyelisihan seorang rowi terhadap rowi lain yang lebih terpercaya atau lebih kuat darinya.

‘Illah adalah cacat tersembunyi yang dapat mencemari keshohihan hadits.


DIANTARA CONTOH HADITS SHOHIH

Salah satu contoh hadits shohih adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori  dalam shohihnya dalam kitab Jihad dan perjalanan no : 2823 ,beliau berkata “telah berkata kepadaku Musaddad:Telah berkata kepadaku Mu’tamir berkata:aku mendengar bapakku berkata:aku mendengar Anas Bin Malik-rodhiyallahu ‘anhu- berkata:Nabi  bersabda :

اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ العَجْزِ والكَسَلِ، والجُبْنِ والهَرَمِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَحْيا والمَماتِ، 

وأَعُوذُ بكَ مِن عَذابِ القَبْرِ

Hadits ini telah memenuhi syarat hadits shohih yaitu :

1. Penisbatannya sampai kepada Nabi

2. Bersambungnya sanad dari awal sampai akhhinya

3. Terpenuhinya sifat adil dan dhobnya perowi

              -Anas Bin Malik                    : shahabat Nabi semuanya adil

              -Sulaiman Bin Thorohan   : tsiqotun ‘abid

              -Al mu’tamir                          : Tsiqoh

              -Musaddad bin Musarhad : tsiqotun hafidz

              -Al Bukhori                            : JabalulhifdzAmirulmu’minin filhadits

4.Haditsnya tidak syadz

5.Haditsnya tiadak mengandung “’illah”.

 

PENGUMPULAN HADITS-HADITS SHOHIH

 

Ulama pertama kali yang mengumpulkan hadits-hadits shohih adalah Amirulmu’minin dalam hadits Abu ‘Abdillah Muhammad Bin Ismail Bin Ibrohim Bin Al mughiroh Bin Bardizbah Al Bukhori atau terkenal dengan Imam Al Bukhori.Beliau telah memilih7275 hadits shohih dari 100.000 hadits yang beliau hafal.

Karya beliau diikuti oleh muridnya yaitu Abulhusain Muslim bin Al hajjaj Bin Muslim Al Qusyairi An naisaburi yang terkenal dengan Imam Muslim yang mana beliau mengumpulkan hadits-hadits shohih dalam kitabnya selama 15 tahun.

Dan para ulama telah mengakui bahwasanya kitab Shohih Al Bukhori dan Shohih Muslim adalah kitab paling shohih setelah Al quran.

Kemudian manakah dari keduanya yang lebih shohih?

Diantara para ulam menjelaskan bahwasanya shohih Bukhori adalah yang lebih shohih dan lebih banyak faidah-faidahnya.Demikian ini karena hadits-hadis dalam shohih Bukhori lebih bersambung dan lebih kuat kwalitas perowinya dan juga di dalamnya terdapat istinbat-istinbat fikih serta di dalamya terdapat kekhususan hukum yang tidak ada pada shohih Muslim.


SHOHIH LIDZATIHI DAN SHOHIH LIGHOIRIHI


Shohih lidzatihi adalah hadits yang melengkapi syarat-syarat hadits shohih pada diri jalur sanad itu sendiri.

Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Hajar mengartikan hadits shohih lidzatihi adalah khobar ahad yang penukilannya oleh orang yang adil,dhobt yang bersambung sanadnya tanpa adanya ‘illah dan syadz.

Shohih lighoirihi adalah hadits hasan lidzatihi apabila ada yang meriwayatkan dari jalur lain yang kekuatannya sama atau lebih kuat darinya.

Dinamakan shohih lighoirihi dikarenakan keshohihannya bukan datang dari jalur sanad itu sendiri akan tetapi adanya jalur lain yang berkumpul padanya.

Hasan lidzatihi adalah hadits yang melengkapi syarat hadits shohih hanya saya salah seorang rowi atau beberapa rowi levelnya berada dibawah perowi shohih dalam masalah dhobt yang tidak mengeluarkannya dari ruang lingkup penerimaan haditsnya.


TINGKATAN – TINGKATAN HADITS SHOHIH

 

Ada beberapa tingkatan hadits shohih yaitu :

1.Hadits yang disepakati oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim

2.Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori

3.Hadist yang diriwayatkan Imam Muslim

4.Hadits yang berada di atas syarat Imam Bukhori dan Imam Muslim

    namun  tidak dikeluarkan oleh keduanya.

5.Hadits yang berada di atas syarat Bukhori namun tidak dikeluarkan olehnya.

6.Hadits yang berada di atas syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya.

7.Hadits shohih yang tidak berada di atas syarat.


MENGAMALKAN HADITS SHOHIH


Tatkala sudah mengetahui bahwasnya hadits itu shohih maka Ijmak para ulama’ hadits untuk wajib menerima dan mengamalkannya.Ini juga menurut para Ahli ushul dan para fuqoha’ sehingga hadits shohih adalah hujjah di dalam syariat di mana seorang Muslim tidak boleh melewatkannya.Meskipun hadits tersebut adalah hadits ahad yang para perowinya memang jujur dalam penukilan maka wajib diamalkan baik dalam masalah fikih maupun masalah akidah.

Referensi :

Salim, A. A. (1997). Taisir 'ulumilhadits lilmubtad iin. Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah.

thohan, D. M. (2002). Taisir 'ulumilhadits. Kuwait: Maktabatuma'arif.

Penulis : Juantara


Jumat, 09 September 2022

HUKUM BERKUMPUL-KUMPUL DI KELUARGA MAYIT SESUDAH MAYIT DIKUBURKAN

 


HUKUM BERKUMPUL-KUMPUL DI KELUARGA MAYIT SESUDAH MAYIT DIKUBURKAN

Hukum berkumpul di keluarga mayit untuk menyolatkan mayit dan berdoa untuknya setelah mayit dikuburkan


Pertanyaan :

Di sebagian negara apabila  ada orang meninggal kemudian telah dikuburkan maka orang-orang berkumpul di rumah keluarga mayit 3 hari, mereka menyolatkan dan berdoa untuknya maka apa hukumnya? 


Jawaban [Syaikh Ibnu Bazz ]-rohimahullahu ta'ala :

Telah kami sebutkan sebelumnya perkataan Syaikhoini bahwasanya berkumpul di keluaga mayit untuk makan, minum, membaca Al quran adalah bid'ah begitu pula berkumpulnya manusia untuk menyolatkan dan mendoakannya setelah mayit dikuburkan adalah perbuatan bid'ah tidak ada tuntunannya. Yang ada tuntunannya adalah sekedar mendatangi keluarga mayit untuk berta'ziah, mendoakan keluarga mayit,mendoakan rohmat bagi si mayit, menghibur mereka dan mengingatkan agar bersabar bagi keluarga si mayit. 


Adapun orang-orang mendatangi keluarga mayit untuk mengadakan jamuan, melakukan doa yang khusus dan bacaan Al quran/dzikir maka ini tidak ada dasarnya karena seandainya itu kebaikan niscaya telah dilakukan oleh Salafushsholih -rodhiyallahu 'anhum-.

Rosululullah shollallahu alaihi wa tidaklah melakukannya tatkala Ja'far Bin Abi Tholib telah dikuburkan,Abdullah Bin Rowahah, Zaid Bin Haritsah meninggal dalam perang Mu'tah padahal datang kabar kematiaanya kepada beliau bahkan turun wahyu tentang itu,sehingga beliau mengumumkan dan memberitahukan kepada para sahabat tentang kematian para sahabat yang gugur di medan perang,Beliau shollallahu alaihi wa sallam ridho atas mereka dan mendoakan mereka namun demikian Nabi shollallahu alaihi wa sallam tidak sedikitpun membuat perkumpulan yang menghadirkan manusia,mengadakan jamuan atau mengadakan ma'tam [ berkumpulnya orang-orang untuk kesusahan ]bagi anak-anak yatim [Yang ditinggal mati ayah mereka ] di hari-hari itu padahal mereka adalah para sahabat-sahabat Nabi yang terbaik dan paling utama. 

Abu bakar Ash Shidiq tatkala beliau wafat para shahabat tidak ada yang mengadakan jamuan makan padahal dia adalah sahabat yang paling utama, Umar tewas terbunuh juga para sahabat lain tidak membuat majlis berkumpul karena meninggalnya mayit [ma'tam ] dan tidak pula meratap untuknya atau membacakan Al Quran untuknya, Utsman Bin Afwan yang meninggal setelah itu, begitu pula Ali Abi Tholib wafat setelah itu tidak ada mengumpulkan manusia pada hari-hari tertentu setelah wafatnya untuk mendoakan mereka atau tarohhum untuk mereka seperti apa yang engkau dengar di dalam perkumpulan manusia. .


Akan tetapi yang disunnahkan adalah bagi kerabat mayit atau tetangganya untuk memberikan makanan bagi keluarga mayit dan dikirimkan kepada mereka sebagaimana dikerjakan oleh Nabi shollallahu alaihi wa sallam ketika beliau mendengar berita kematian Ja'far Bin Abi Tholib maka beliau memberikan perintah kepada keluarganya untuk membuatkan makanan untuk diberikan kepada keluarga Ja'far Bin Abi Tholib dikarenakan mereka sedang disibukkan dengan adanya musibah yang menimpa mereka maka membuat makanan dan dikirimkan kepada keluarga mayit serta tidak membebani keluarga mayit inilah yang disyariatkan.


Adapun membebankan musibah di atas musibah yang meimpa mereka dan membebani mereka agar mereka membuat makanan untuk orang-orang yang datang maka ini menyelisihi sunnah bahkan masuk dalam kategori bid'ah. 

Berkata sahabat Jarir Bin Abdillah Al Bajaliy -Rodhiyallahu 'anhu- :"Kami menganggap berkumpulnya manusia setelah mayit dikuburkan di tempat keluarga mayit dan membuatkan makan untuk mereka adalah Niyahah [ merapatap ], maka para sahabat menganggapnya sebagai perbuatan meratap yang diharomkan sedangkan Niyahah adalah meratap dengan menangis keras sedangkan perbuatan ini harom dan tidak diperbolehkan bahkan mayit akan disiksa di kuburnya dengan sebab niyahah atasnya sebagaimana disabdakan oleh Nabi shollallahu alaihi wa sallam maka wajib untuk ditinggalkan, adapun sekedar menangis meneteskan air mata maka tidak mengapa yang demikian itu. 


Sumber :


https://binbaz.org.sa/fatwas/1136/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D8%AC%D8%AA%D9%85%D8%A7%D8%B9-%D8%A7%D9%87%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%8A%D8%AA-%D9%84%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%AF%D8%B9%D8%A7%D8%A1-%D9%84%D9%87


🖊️ Alih bahasa : 

Juantara [ Mahasiswa STITMA Yogyakarta ]

Minggu, 10 Juli 2022

Takbir Mutlak & Takbir Muqoyyad

 Waktu Takbir di 10 hari awal dzulhijjah ada 2 cara :


1. Takbir Mutlak yaitu takbir yang tidak terikat sesuatu apapun, senantiasa disunnahkan baik waktu pagi maupun sore, baik sebelum sholat maupun setelah sholat wajib, disetiap waktu. 


2. Takbir Muqoyyad yaitu takbir yang hanya dilakukan dibelakang sholat wajib [ berjamaah ]


    Disunnahkan untuk takbir mutlak di 10 awal dzulhijjah dan hari tasyrik dimulai sejak masuknya bulan Dzulhijjah [ tenggelam matahari akhir Dzulqo'dah ] hingga akhir hari tasyriq [ tenggelamnya matahari hari ke 13 Dzulhijjah ]


   Adapun Takbir Muqoyyad [setelah sholat wajib berjamaah ] dimulai dari fajar hari arofah sampai tenggelamnya matahari akhir hari tasyriq [ Jika ditambah takbir mutlak ] maka jika selesai mengucapkan salam lalu membaca :

1. Istighfar 3x

2. "Allahumma antassalam wa minkassalam tabaarokta yaa dzaljalaali walikrom

3. Memulai takbir muqoyyad


Ini berlaku bagi yang tidak sedang sedang haji, adapun yang berhaji memulai takbir muqoyyad adalah waktu zhuhur di hari kurban. 


Wallahu a'lam. 


Lihat Majmu'fatawa  Ibnu Bazz 13/17

Syarhulmumti' Ibnu Utsaimin 5/220-224


🖋️Alih bahasa : Juantara


DATANGNYA PERTOLONGAN ALLAH TA'ALA

 DATANGNYA PERTOLONGAN ALLAH TA'ALA بسم الله الرحمن الرحيم Allah ta'ala berfirman di dalam Al Quran : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا...